Light

AD / ART IKMK

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN KELUARGA MASYARAKAT KEMANG ( IKMK )

Dengan Rahmat Allah SWT Atas nama masyarakat Desa kemang Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang berada diperantauan Jabodetabek, pada hari ini 4 April 2021 sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional IKMK telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) untuk selanjutnya disebut Perubahan AD / ART IKMK.

Dalam perubahan AD / ART ini IKMK tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Dasar yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 Musyawarah dan Mufakat adalah cara penyelesaian masalah Atas kesepakatan semua anggota maka perubahan AD / ART IKMK bertujuan untuk membuat organisasi ini lebih baik lagi kedepannya sesuai kondisi jaman serta tetap memiliki sifat kekeluargaan yang lebih dinamis.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Anggaran Dasar IKMK ini yang dimaksud dengan :

Ikatan adalah kumpulan masyarakat Desa Kemang  yang membuat suatu organisasi oleh sebagian warga masyarakat Kemang yang mempunyai kesamaan visi dan misinya dalam rangka membentuk wadah atau organisasi untuk mencapai tujuan dan manfaat bersama

Keluarga Masyarakat Kemang adalah warga masyarakat yang berada dan atau berasal dari daerah Desa Kemang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang adalah perkumpulan masyarakat kemang Musi Banyuasin di Jabodetabek yang bersifat sosial independen, tidak mencari keuntungan dan kekeluargaan yang berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan daerah, suku dan budaya. 

BAB II NAMA, WAKTU, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 2 

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang untuk selanjutnya disebut Perkumpulan IKMK

Ikatan keluarga Masyarakat Kemang dibentuk dan didirikan sesuai kebutuhan dan jangka waktu yang tidak terbatas dan tidak ditentukan.

Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang adalah wadah berkumpul yang berbentuk dari satu kesatuan dengan ruang lingkup kedaerahan, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan daerah, suku dan budaya.

Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang juga bersifat sosial, independen, tidak mencari keuntungan dan bersifat kekeluargaan. 

BAB III AZAS, DASAR DAN LAMBANG

Pasal 3 

1. Organisasi IKMK berdasarkan pancasila

2. Organisasi IKMK juga bedasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan dan Perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Organisasi IKMK memiliki lambang dan atribut organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi

 BAB IV KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 4

1. AD / ART IKMK yang mengalami perubahan ini diakui keberadaannya bedasarkan kesepakatan semua anggota

2. Sesuai hasil Musyawarah Nasional IKMK yang tahun 2021 bahwa IKMK yang ada saat ini merupakan kelanjutan dari IKMK yang didirikan pada tanggal 15 April 1987 yang sudah dibuatkan akte notarisnya

 Pasal 5 Kedudukan

IKMK dalam kedudukanya berada di ibukota Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh beberapa koordinator wilayah yang ada di Jabodetabek saat ini, namun kedepannya akan membuka koordinator untuk wilayah lain yang mempunyai warga masyarakat Desa Kemang cukup banyak.

Mekanisme dan prosedur pembentukan koordinator wilayah atau cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 

BAB V MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

1. Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang bertujuan menghimpun seluruh masyarakat Kemang yang ada di Jabodetabek saat ini khususnya untuk bisa berpartisipasi dan bergabung menjadi anggota dalam perkumpulan ini.

2. Mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan antar warga masyarakat Kemang dalam satu wadah berkumpul.

3. Menampung aspirasi masyarakat Desa Kemang serta membina hubungan sosial antar warga masyarakat Kemang diperantauan terutama dalam hal : Musibah, sakit, pernikahan, sunatan, kematian

4. IKMK akan membantu dengan sepenuh hati apabila ada anggota Ikatan keluarga yang tertimpa musibah kematian dengan memberikan bantuan Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- pada keluarga yang ditinggalkan

Pasal 7 Penerima Santunan

1. Yang berhak menerima santunan adalah anggota Aktif IKMK atau yang masih masuk dalam kategori anggota aktif sesuai ketentuan IKMK dalam hal melakukan pembayaran iuran anggota IKMK  dan yang bersangkutan terdaftar menjadi anggota dari Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang

2. Keluarga yang berhak menerima santunan adalah suami dan istri serta anak yang sah menurut status perkawinan

3. Suami atau Istri yang sudah bercerai tidak berhak mendapat bantuan jika mereka bukan lagi menjadi anggota perkumpulan ini, namun anak dari hasil perkawinan tersebut masih berhak menerima

4. Suami atau istri yang sudah bercerai tidak berhak mendapat bantuan jika mereka bukan lagi menjadi anggota perkumpulan ini, namun anak dari hasil perkawinan tersebut masih berhak menerima

5. Orang tua dan mertua yang berhak menerima santunan kematian adalah orang tua dan mertua yang berdomisili di wilayah jabodetabek.  

6. Mantan mertua yang sudah tidak ada keterikatan hubungan keluarga lagi tidak berhak mendapatkan santunan.

 BAB VI FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 8

Ikatan keluarga memiliki fungsi sosial kemasyarakatan yang meliputi :

1. Sebagai wadah berhimpun seluruh potensi masyarakat Desa Kemang Musi Banyuasin yang berada di Jabodetabek khususnya dan daerah lain umumnya apabila terjadi musibah kematian baik terhadap anggota maupun bukan anggota

2. Sarana komunikasi Masyarakat kemang Musi Banyuasin yang ada di Jabodetabek khususnya dan daerah lain umumnya apabila ada salah seorang anggota atau pun bukan anggota yang tertimpa musibah

3. Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya

4. Membantu meringankan anggota keluarga yang kurang mampu sesuai dengan kondisi organisasi

Pasal 9

Dalam hal lain Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang akan melakukan :

1. Menjadi pelopor dan pengerak serta pengarah untuk masyarakat Desa Kemang Musi Banyuasin dalam menyukseskan pembangunan daerah maupun pembangunan nasional.

2. Menjadi wadah kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, pariwisata, seni dan budaya, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat Kemang yang ada di Jabodetabek khususnya dan wilayah lain umumnya.

Pasal 10

Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi dimaksud, tugas pokok IKMK adalah :

1. Memelihara dan mengembangkan serta meningkatkan kemampuan organisasi agar bisa diterima oleh seluruh masyrakat Kemang yang ada di jabodetabek khususnya dan daerah lain umumnya.

2. Menghimpun seluruh potensi masyarakat Kemang yang ada di Jabodetabek khususnya dan daerah lain umumnya untuk bisa menyatukan tekad, sikap, dan langkah dalam mensejahterakan perekonomian anggota khususnya dan daerah lain umumnya

3. Membina dan mengembangkan komunikasi sosial sesama anggota IKMK dan mengusahakan kerjasama antar sesama masyarakat Kemang di Jabodetabek khususnya dan daerah lain umumnya.

 BAB VII KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota IKMK adalah perorangan yang merupakan warga masyarakat yang berbeda dan atau berasal dari daerah Desa Kemang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Persyaratan anggota diatur dalam ART.

PASAL 12 Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ART.

Pasal 13 Kehilangan Keanggotaan

Keangotaan Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang berhenti karena :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri

3. Membubarkan diri atau dibubarkan

4. Diberhentikan sebagai anggota karena membuat tercoreng nama organisasi

Pasal 14

Kehilangan status keangotaan sebagaimana dimaksud Pasal 13 diatas, maka akan mengakibatkan kehilangan status keangotaan dari Ikatan keluarga Masyarakat Kemang (IKMK) se-jabodetabek.

 BAB VIII PELAKSANAAN MUSYAWARAH

Pasal 15

Musyawarah kerja Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang diadakan satu kali dalam 4 tahun sesuai dengan hasil Musyawarah. 

Pasal 16

Kepengurusan organisasi IKMK terdiri dari :

* Dewan Pembina

* Dewan Pengawas

* Satu orang Ketua

* Tiga orang Wakil Ketua

* Satu orang Sekretaris

* Tiga orang Wakil Sekretaris

* Satu orang Bendahara

* Satu orang Wakil Bendahara

* Departemen Pengembangan SDM dan Advokasi Hukum

* Departemen Koperasi dan Pengembangan Usaha

* Departemen Sosial dan Kemasyarakatan serta Agama

* Departemen Pemuda  

Pasal 17

Pengurus Korwil dipilih langsung oleh Pengurus IKMK wilayah bedasarakan hasil rapat formatur yang dibentuk dengan terdiri dari Anggota Penasehat dan Ketua terpilih 

Pasal 18

Hal-hal yang terjadi berkaitan dengan keadaan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa

1. Dalam suatu kondisi Musyawarah Luar biasa bisa dilakukan apabila kepengurusan tidak berjalan (Vakum) sekurang-kurangnya satu tahun

2. Ketua IKMK melakukan tindakan sehingga merugikan nama baik organisasi dikemudian hari

3. Ketua IKMK melanggar hukum yang berlaku sehingga yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai tersangka

BAB IX KEKAYAAN

Pasal 19 Kekayaan dan Pendapatan 

Kekayaan dan Pendapatan IKMK diperoleh dari :

1. Untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut maka pengurus IKMK akan menarik iuran wajib dari setiap anggota sebesar Rp 10.000,- perbulan

2. Iuran sukarela (tidak wajib) sebesar kemampuan

3. Sumbangan sah dan tidak mengikat dari anggota

4. Usaha lain yang syah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik

Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.

2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Isi dan jiwa Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar

Pasal 21 Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Nasional diadakan, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan

2. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang hadir dalam musyawarah

BAB XI PEMBUBARAN

Pasal 22 Pembubaran

Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh anggota yang hadir pada saat musyawarah, yang khusus dilakukan untuk itu, musyawarah hanya dapat di selenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit ¾ dari jumlah pengurus yang ada. 

Pasal 23

Perubahan AD / ART Ikatan Keluarga Masyarakat Kemang ( IKMK ) dirubah sesuai keputusan Musyawarah pada tanggal 4 April 2021 

BAB XII PENUTUP 

Pasal 24

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKMK ini akan disempurnakan kemudian sesuai dengan kondisi yang berkembang dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pasal 25

Rapat Musyawarah Nasional IKMK dilaksanakan di Tangerang Pada tanggal 4 April 2021. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota. 

DITETAPKAN DI   :   Jakarta

PADA TANGGAL  :   24 April 2021